Menanti Nyali Besar Jaksa, Menahan Kadis Pertanian SBT

Written By Ambononline.com on Rabu, 28 September 2011 | 09.46

Masohi - Berkas perkara kasus dugaan Korupsi proyek Rehabilitasi Hutan Mangrove pada dinas Pertanian dan perkebunan Kabupaten Seram bagian Timur (SBT) tahun 2010 sementara di rampungkan Kejari Masohi untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Masohi.
Secara resmi, Kejari Masohi pun telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, KuasaPengguna Anggaran dalam proyek ini, Amir Faisal Rumalutur serta kontraktor, Muhammad Fajarula. Keduanya telah ditahan bertepatandengan penetapan mereka sebagai tersangka pada Selasa pekan lalu.
Kasipidsus Kejari masohi, Milian marantika menyatakan bahwa penetapan dua orang tersangka dalam kasus ini belum final, karena masih ada kemungkinan terjadi penambahan tersangka. “Kita telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni KPA dan kontraktor. Keduanya pun telah ditahan. Namun, masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini,” katanya.
Dikatakan, penambahan tersangka bisa terjadi saat perampungan berkas. Ataupun saat sidang kasus ini nantinya di Pengadilan ketika telah dilimpahkan. “Bisa terjadi penambahan tersangka dalam proses perampungan berkas, ataupun saat kasus ini disidangkan,” ucapnya.
Ditanya tentang kemungkinan ditetapkannya Kepala Pertanian dan Perkebunan SBT, Ir Farida Bahasoan, Marantika enggan berkomentar.
Hanya saja, ditegaskan bahwa semua saksi yang telah diperiksa berpeluang menjadi tersangka dalam kasus senilai Rp. 400 juta lebih tersebut. “Fakta-fakta bisa terkuak saat perampungan berkas maupun saat sidang berjalan. Jadi tersangka dalam kasus ini bisa saja betambah,” tukasnya.
Kabar tak sedap juga muncul disaat Kejari Masohi menangani kasus ini. Informasi yang diperoleh, untuk menyelamatkan Bahasoan, sejumlah dana diduga telah mengalir ke kantong oknum jaksa. Siapa yang menerima duit ini, sumber Ambon Ekspres enggan membeberkannya.
Untuk diketahui, Proyek rehabilitasi hutan mangrove ini terdiri atas pengadaan bibit mangrove, penanaman, serta penyediaan Sarana Produksi Pertanian (Saprodi). Dari pengadaan bibit terdapat anggaran kurang lebih Rp. 400 juta. Dan ini digunakan untuk biaya penanaman dimana, kelompok tani dibagi dalam 5 kelompok.
Dari lima kelompok ini pembagian anggaran penanaman secara berbeda-beda. Ada kelompok yang memperoleh anggaran sebesar Rp. 95 juta. Dan adapula yang memperoleh Rp 100 juta lebih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lain