Walikota Tual Siap Diperiksa Kejati Maluku

Written By Ambononline.com on Jumat, 10 Juni 2011 | 10.57

Ambon - Walikota Tual, MM Tamher menyatakan kesiapannya jika diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait dugaan korupsi dana asuransi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) periode 1999-2004.

"Saya siap diperiksa sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum," ungkap Tamher kepada wartawan disela-sela pelantikan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku yang berlangsung di Baileo Siwalima Karang Panjang Ambon Rabu (8/6).

Tamher mengaku, dirinya mendapat dana asuransi tersebut senilai Rp 100 juta lebih secara bertahap. Namun saat itu mantan Wakil Ketua DPRD Malra periode 2004-2009 ini sementara sibuk mencalonkan diri ikut dalam proses Pilkada Kota Tual.

"Saya dapat uang itu Rp 100 juta lebih secara bertahap dari dana asuransi dan saat itu sementara berproses untuk Pilkada Kota Tual sebagai calon walikota. Posisi saya saat itu sebagai wakil ketua DPRD, tetapi karena sibuk pilkada, tidak ikut dalam pembahasan anggaran tersebut," jelasnya.

Kendati demikian, Tamher mengaku telah mengembalikannya ke kas daerah setelah diketahui bermasalah. "Ketika tahu bermasalah uang itu dipulangkan seluruhnya kembali ke kas daerah," katanya singkat.

Untuk diketahui, kasus tersebut telah menyeret 14 orang ke pengadilan dan sementara perkaranya disidangkan. Ke-14 orang itu di antaranya Moses Savsavubun, Yohanis Wee, Fabianus Leo Rahanubun, Ruland Jufri Betaubun, Engelbertus Janwarin, Petrus Renyaan, Oscar Thontji Ohoiwutun, Alexander Wiliam Rahandra, Paulus Vence Topatubun, Nelson Kadme, Musa M Kwaitota, Herman Refra, Juliana M. Komnaris dan HS Abdurahman.

Dari hasil penyelidikan tim Kejati Maluku terungkap, dana asuransi tahun 2002 sebesar Rp 1.410.000.000, dibagikan kepada 35 anggota DPRD Malra. Dari jumlah 35 anggota DPRD Malra ini, 11 di antaranya adalah anggota antar waktu, yang menerima masing-masing Rp 30 juta. Sedangkan 24 anggota dewan lainnya, memperoleh Rp 45 juta per orang.

Sementara untuk tahun 2003, rata-rata anggota DPRD memperoleh Rp 135 juta per orang, sehingga totalnya sebesar Rp 4.375.000.000.

Untuk tahun 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransi. Di tahun 2004 baru ada polis asuransi yang preminya sebesar Rp 6.400.000 untuk jangka waktu lima tahun. Namun kenyataannya hanya tahun pertama yang disetor dan tahun-tahun berikutnya tidak disetor anggota DPRD.

Sementara yang belum ditahan Kajati berjanji sementara memanggil dengan patut dan jika tidak digubris akan dijemput paksa. (S-27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lain