Dewan Kehormatan Advokat Indonesia Dilantik

Written By Ambononline.com on Jumat, 30 September 2011 | 09.54

AKARTA — Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Leonard P Simorangkir, Kamis (29/9/2011) malam, melantik 25 anggota Dewan Kehormatan Pengurus Daerah Peradi DKI Jakarta, yang dipimpin advokat Jack Sidabutar. Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta itu juga beranggotakan unsur masyarakat yang berasal dari kalangan akademisi. Pelantikan dilakukan bersamaan dengan acara halalbihalal advokat yang tergabung dalam Peradi di Jakarta.     Acara halalbihalal dan pelantikan itu, antara lain, dihadiri oleh Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Samendawai, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Muji Waluto, dan Wakil Jaksa Agung Darmono.
Pelantikan anggota Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta diisi dengan pengucapan sumpah dan janji.
Leonard mengingatkan, anggota Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta harus mampu menjaga integritasnya karena di tangan merekalah kehormatan advokat di mata masyarakat dipertaruhkan.  
Otto Hasibuan menambahkan, siapa pun aparat penegak hukum di negeri ini harus menerima dan menghormati apa pun putusan Dewan Kehormatan Peradi. Jangan sampai advokat yang sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan, misalnya terkena skorsing karena diduga melanggar kode etik advokat, tetap diterima untuk beracara di pengadilan.
Selain advokat, aparat penegak hukum lainnya, yakni hakim, jaksa, dan polisi, serta masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga putusan Dewan Kehormatan.
09.54 | 0 komentar

Korban Pemukulan Guru Akan Lapor ke KPAI

JAKARTA — Meski oknum guru SMPIT Insan Mubarak, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, berinisial KHL (26), yang melakukan pemukulan terhadap ASF (14), telah dinonaktifkan dari sekolah dan kasusnya telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Barat, Boeing Karnadi, orangtua ASF, tetap bertekad meneruskan kasus tersebut dengan melaporkannya ke Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Boeing mengatakan, pihak sekolah semalam melalui telepon memberitahukan bahwa anaknya dinonaktifkan sementara dari sekolah hingga Selasa, 4 Oktober 2011. Alasannya, untuk menjaga kondisi psikologis anak tersebut.
"Saya hanya dapat pemberitahuan melalui telepon oleh pihak yayasan semalam, dengan alasan menjaga psikologis anak saya, maka untuk sementara anak saya dinonaktifkan. Tapi, agar ke depan tidak bermasalah dan demi kepastiannya, saya harus meminta surat hitam di atas putih dari pihak sekolah,” ungkap Boeing, Kamis (29/9/2011).
Boeing mengatakan, saat kejadian pemukulan hingga Selasa (27/9/2011) lalu, anaknya masih bersekolah seperti biasa karena saat itu secara fisik lukanya juga sudah diobati. Meski secara fisik putranya sehat, ke depan jika pihaknya sudah mendapat alasan yang jelas dari pihak sekolah terkait waktu penonaktifan, dia berencana mengadukan kasus ini ke Komnas HAM dan KPAI.
Kepala Divisi Pendidikan SMPIT Insan Mubarak, Rosita Komala Dewi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa keputusan dari pihak yayasan untuk penonaktifan sementara ASF sampai Selasa, 4 Oktober 2011, dengan harapan agar kondisi psikologisnya benar-benar pulih.
"Alasan penonaktifan Ade dilakukan pihak yayasan tak lain demi menjaga psikologis dan menetralisir pemberitaan. Selain itu, juga demi menjaga psikologis siswa-siswa lainnya agar tidak tertekan dengan situasi yang terjadi saat ini," jelasnya.
Rosita menambahkan, pihak sekolah akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi secepatnya ke rumah orangtua ASF.
09.52 | 0 komentar

Polisi Bekuk Tersangka Perdagangan Manusia

 
JAKARTA, KOMPAS.com — Jajaran Polrestro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia (trafficking) di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas berhasil mengamankan sembilan anak yang masih di bawah umur yang diduga akan dipekerjakan di sebuah perusahaan konveksi dan pengolahan sarang burung walet di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polrestro Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Jerry Siagian mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal ketika petugas mencurigai rombongan yang turun dari KM Mabuhay Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok. Rombongan itu terdiri dari 43 orang dan sembilan orang di antaranya langsung diamankan karena masih di bawah umur. Mereka merupakan perempuan, tidak memiliki KTP, dan hanya berbekal surat keterangan bepergian dari kepala desa.
"Mereka semua perempuan dan berusia antara 10-16 tahun," ujar Jerry, Kamis (29/9/2011).
Jerry mengatakan, kesembilan korban yang langsung diamankan yakni LL, DW, YN, TT, MNT, MRT, WT, GST, dan WDI. Setelah didata, mereka akan dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing.
Sementara itu, pada saat yang bersamaan, Jerry mengatakan, pihaknya juga membekuk dua orang yang diduga sebagai otak dari kasus trafficking ini. Mereka adalah Tan Tjie Thin (40) dan Sie Sin Phin (44) yang bertugas sebagai penerima tenaga kerja. Sementara dua orang yang bertugas merekrut tenaga kerja, yakni KC dan KSM, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan kesembilan anak perempuan itu, mereka dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan konveksi dan pengolahan sarang burung walet di kawasan Jembatan Lima dengan gaji sebesar Rp 600.000 per bulan.
"Mereka bekerja mulai pukul 07.00 sampai 19.00 dari Senin hingga Sabtu, dan mereka dilarang keluar mes," ucapnya.
Tersangka Sie Sin Phin mengaku tidak mengetahui jika kesembilan anak di bawah umur itu tidak memiliki identitas. Namun, dirinya mengaku mempekerjakan mereka dengan persetujuan orangtuanya masing-masing. "Kami satu kampung, dan kenal juga sama orangtua mereka," ucapnya.
Kedua tersangka terancam Pasal 17 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia serta Pasal 88 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.
09.51 | 0 komentar

Benny: Hakim Agung yang Terpilih Bagus-bagus


Benny K Harman
Jakarta - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman merasa puas dengan pemilihan hakim agung tadi malam. Keenam hakim agung dinilai pantas terpilih termasuk rekan sejawatnya, Gayus Lumbuun.
"Ya, menurut saya bagus-bagus. Semua obyektif termasuk Gayus," kata politisi Demokrat.
Hal itu disampaikannya usai acara pemilihan hakim agung, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2011) malam.
Rencananya, keenam nama hakim agung yang terpilih nantinya akan disampaikan ke pimpinan DPR kemudian dibacakan dalam rapat paripurna mendatang. Setelah itu akan dikirimkan ke Presiden untuk disahkan.
Sementara itu, untuk empat sisa hakim agung yang dibutuhkan, DPR masih menunggu pemilihan calon hakim agung yang dipilih oleh KY.
"Sisa empat nanti kita tanyakan ke KY," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah memilih 6 hakim agung melalui voting yang dimulai pukul 19.40 WIB. Berikut nama lengkap hakim agung pilihan Komisi III dan perolehan suaranya:

1. Suhadi (51 suara)
2. Gayus Lumbuun (44 suara)
3. Andi Samsan Nganro (43 suara)
4. Nurul Elmiyah (42 suara)
5 Dudu Duswara (34 suara)
6. Hari Jatmiko (33 suara)
09.49 | 0 komentar

Berkas Korupsi Raskin SBB Rampung 80 Persen

Written By Ambononline.com on Kamis, 29 September 2011 | 21.09

Ambon - Pasca penetapan tersangka kasus korupsi Beras Miskin (Raskin) untuk empat kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Piru langsung bekerja cepat dalam merampungkan berkas para tersangka, di mana saat ini sudah mencapai 80 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Piru, Marvie de Queljoe kepada Siwalima lewat telepon selulernya, Rabu (28/9). Ia mengatakan, pemberkasan terhadap kasus korupsi Raskin SBB yang melibatkan empat tersangka itu, pihaknya mengupayakan untuk diselesaikan secepatnya, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Masohi.
“Berkas kasus Raskin sudah hampir selesai. Sudah 80 persen. Kita upayakan secepatnya selesai. Rencana minggu depan siap dilimpahkan ke PN untuk disidangkan,” tandas de Queljoe.
de Queljoe mengungkapkan, Kecabjari Piru kini sementara berupaya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada di SBB. Bahkan, kata de Queljoe selaku Kacabjari Piru, dirinya tidak pernah bersikap tertutup untuk publik.
“Saya berupaya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada di SBB. Dalam mengusut kasus-kasus tersebut, saya tidak mau tertutup dengan public apalagi wartawan. Saya selalu terbuka. Ada media yang menuding saya seperti itu, tetapi itu tidak benar. Saya welcome dengan wartawan. Tidak ada kata tertutup-tutup untuk menangani kasus,” tukasnya.
Korupsi Raskin di empat kecamatan di SBB, sebanyak empat camat dijadikan tersangka Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Piru dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Piru.
Para camat itu, di antaranya Camat Inamoso berinisial KR, Camat Elpaputih LR, Camat Kairatu GM dan Camat Amalatu AW. Kerugian negara yang timbul akibat ulah empat camat di kabupaten julukan Saka Mese Nusa ini ditaksir mencapai Rp 300 juta lebih.
“Kerugian negara mencapai Rp 300 juta rupiah lebih, dimana masing-masing camat itu meraup sekitar 80 juta lebih,” tandas Kacabjari Piru, Marvie de Queljoe kepada Siwalima di Ambon, Minggu (18/9).
Marvie menjelaskan, kerugian negara yang ditemukan tim penyidik itu berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan pihaknya terhadap jumlah beras yang disubsidi pemerintah.
Ternyata penyidik menemukan harga Raskin di pasar tidak sesuai dengan harga Raskin bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, apalagi bagi masyarakat penerima manfaat.
Marvie juga mengungkapkan, walaupun para camat itu sudah ditahan, tapi mereka memiliki itikad baik dan langsung mengembalikan uang negara sebesar Rp 70 juta lebih.
“Sehari setelah penahanan mereka sudah mengembalikan uang negara sebesar Rp 70 juta rupiah lebih,” ujarnya. (S-27)
21.09 | 0 komentar

Berkas Korupsi Raskin SBB Rampung 80 Persen

Ambon - Pasca penetapan tersangka kasus korupsi Beras Miskin (Raskin) untuk empat kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Piru langsung bekerja cepat dalam merampungkan berkas para tersangka, di mana saat ini sudah mencapai 80 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Piru, Marvie de Queljoe kepada Siwalima lewat telepon selulernya, Rabu (28/9). Ia mengatakan, pemberkasan terhadap kasus korupsi Raskin SBB yang melibatkan empat tersangka itu, pihaknya mengupayakan untuk diselesaikan secepatnya, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Masohi.
“Berkas kasus Raskin sudah hampir selesai. Sudah 80 persen. Kita upayakan secepatnya selesai. Rencana minggu depan siap dilimpahkan ke PN untuk disidangkan,” tandas de Queljoe.
de Queljoe mengungkapkan, Kecabjari Piru kini sementara berupaya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada di SBB. Bahkan, kata de Queljoe selaku Kacabjari Piru, dirinya tidak pernah bersikap tertutup untuk publik.
“Saya berupaya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada di SBB. Dalam mengusut kasus-kasus tersebut, saya tidak mau tertutup dengan public apalagi wartawan. Saya selalu terbuka. Ada media yang menuding saya seperti itu, tetapi itu tidak benar. Saya welcome dengan wartawan. Tidak ada kata tertutup-tutup untuk menangani kasus,” tukasnya.
Korupsi Raskin di empat kecamatan di SBB, sebanyak empat camat dijadikan tersangka Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Piru dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Piru.
Para camat itu, di antaranya Camat Inamoso berinisial KR, Camat Elpaputih LR, Camat Kairatu GM dan Camat Amalatu AW. Kerugian negara yang timbul akibat ulah empat camat di kabupaten julukan Saka Mese Nusa ini ditaksir mencapai Rp 300 juta lebih.
“Kerugian negara mencapai Rp 300 juta rupiah lebih, dimana masing-masing camat itu meraup sekitar 80 juta lebih,” tandas Kacabjari Piru, Marvie de Queljoe kepada Siwalima di Ambon, Minggu (18/9).
Marvie menjelaskan, kerugian negara yang ditemukan tim penyidik itu berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan pihaknya terhadap jumlah beras yang disubsidi pemerintah.
Ternyata penyidik menemukan harga Raskin di pasar tidak sesuai dengan harga Raskin bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, apalagi bagi masyarakat penerima manfaat.
Marvie juga mengungkapkan, walaupun para camat itu sudah ditahan, tapi mereka memiliki itikad baik dan langsung mengembalikan uang negara sebesar Rp 70 juta lebih.
“Sehari setelah penahanan mereka sudah mengembalikan uang negara sebesar Rp 70 juta rupiah lebih,” ujarnya. (S-27)
21.09 | 0 komentar

13 Pegawai Dikpora Dihadirkan Sebagai Saksi

Masohi - Untuk membuktikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2007 sebesar Rp 18,5 milyar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 13 saksi dari Pegawai Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) kabupaten setempat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Masohi, Rabu (28/9) dengan terdakwa, Najib Pelupessy dan Ratna Susilawati.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Djamaludin Ismail didampingi dua hakim anggota, Ch. Tetelepta dan Khadijah A. Rumalean,. Bertinda sebagai JPU, Victor Mailoa dan Milliam Marantika, sedangkan kedua terdakwa didampingi penasihat hukum, Danny Nirahua.
13 saksi yang dihadirkan, yaitu mantan bendahara Dikpora Malteng, P. Lokollo, La Aciu, Usman Djamsayang yang menjabat sebagai sekretaris dinas Dikpora, Elisabet Hukom, R. Herodia, S. Sopacuapelu, Nurlaila Hatapayo, M. Hohelo, E. Hohelo, M. Halatukilang, Sefnat Halatukilang, D. Tahapary dan Semuel.
Ketua majelis hakim sebelum memberikan pertanyaan kepada para saksi mengingatkan mereka untuk memberikan keterangan bukan berdasarkan analisa tetapi berdasarkan atas hokum.
Para saksi ini mengaku mengenal dengan kedua terdakwa dan diperiksa dalam kasus DAK Pendidikan Dikpora Malteng, bahkan dalam pemeriksaan di pihak penyidik kejaksaan tidak ada unsur paksaan, tekanan serta rekayasa.
Ketika majelis hakim menanyakan soal anggaran DAK Pendidikan tahun 2007 tersebut, para saksi mengaku tidak mengetahuinya. Mereka hanya mengetahui ada pekerjaan fisik saja.
Menurut para saksi, mereka hanya bertugas untuk melakukan monitoring semua pelaksanaan pekerjaan fisik di sekolah-sekolah penerima DAK tahun 2007 tersebut.
Para saksi juga mengaku, dalam tugas monitoring tersebut tidak ada diantara mereka yang diangkat sebagai ketua, tetapi masing-masing mereka bertugas sesuai dengan tugas yang diberikan dalam memonitoring penyaluran anggaran dan pelaksanaan pekerjaan fisik.
Dikatakan, yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran atau KPA dalam proyek DAK bidang pendidikan Dikpora Malteng adalah terdakwa Najib Pelupessy yang saat itu sebagai kepada dinas.
Ketika mejelis hakim menanyakan soal tugas monitoring tersebut, saksi Usman Djamsa mengaku tidak melakukan monitoring, sementara yang lainnya mengaku, hanya mengambil Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan tidak melakukan monitoring sedangkan sebagian kecil dari mereka saja yang melakukan monitoring.
“Kami bertugas melakukan monitoring, kami hanya ambil SPPD saja tetapi tidak lakukan monitoring, “ungkap beberapa saksi dengan jujur kepada majelis hakim.
Sementara itu terdakwa Ratna Susilawati dalam persidangan mengaku, mengambil SPPD senilai Rp 1 juta. Tindakan ini dilakukan karena dia melihat juga teman-teman pegawainya yang mendapatkan tugas monitoring juga mengambil.
Saksi lainnya, P Lokollo dalam keterangannya mengaku, dana tersebut dikerjakan secara swakelola, di mana anggarannya langsung ditransfer ke rekening sekolah dan anggaran itu tidak ada pemotongan pajak baik untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Lokollo mengaku, jika pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh pihak ketiga tidak pernah dilakukan tugas monitoring tetapi dirinya mendapatkan SPPD sebesar Rp 600 ribu.
Dari ke-13 saksi ini hanya  saksi yang melakukan monitoring, yaitu saksi D. Tahapary dan saksi Semuel.
Untuk diketahui, dana DAK pendidikan tahun 2007 menurut petunjuk teknis atau juknis harusnya dilakukan secara swakelola, namun Pelupessy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) perintahkan Kepala Sekolah (Kepsek) menunjuk pihak ketiga.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 906.614.622,79 untuk dana DAK pendidikan 2007 serta dari dana pendamping sebesar Rp 114.466.000, sehingga total kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp 1.021.080.622,79. (S-24)
21.07 | 0 komentar

Berita Lain