Kejati Bidik Dugaan Korupsi DKP MTB Rp 41 Milyar

Written By Ambononline.com on Selasa, 27 September 2011 | 09.38

Ambon - Selain dugaan korupsi sewa rumah pribadi menjadi rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Mathias Malaka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku juga sementara membidik dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) MTB senilai Rp 41 milyar.
Informasi yang diperoleh Siwalima, Sabtu (24/9), dugaan korupsi di DKP MTB ini, dilaporkan sendiri oleh DPRD MTB kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Efendi Harahap.
Dana senilai Rp 41 milyar ini adalah merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) perikanan tahun 2006-2007 yang diperuntukan bagi DKP MTB.
Dana ini diduga dialihkan ke kegiatan lain oleh oknum-oknum tertentu, yang tidak tepat sasaran.
Walaupun tidak menyebutkan secara detail kasus dugaan korupsi ini, namun sumber itu mengakui kasus ini sementara di bidik. Pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini bakal dipanggil dan dimintai keterangan.
Kasus ini sebelumnya sudah ditangani di bagian intelijen Kejati Maluku. Namun oknum-oknum pejabat di MTB melakukan lobi-lobi, sehingga kasus ini didiamkan.
Salah satu oknum pejabat di kejati yang terlibat kongkalikong dengan oknum-oknum pejabat di MTB ini, menggunakan perantara salah satu jaksa di Kejari Saumlaki untuk menjadi pintu masuk bertemu dengan oknum-oknum pejabat di MTB tersebut.
Kerjasama nakal ini tercium juga oleh Kajati Efendi Harahap, sehingga ia langsung mengambil alih penanganan kasus tersebut dari bagian intelijen. (S-27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lain