Tak Ada Ahli Hukum, KPU Lemah

Written By Ambononline.com on Jumat, 01 Juli 2011 | 23.19

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan, adanya surat palsu putusan MK menunjukkan adanya kelemahan di dalam badan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat tidak adanya ahli hukum.

"Ini kan kelemahan KPU kita sekarang, tidak ada orang hukum di sana. Selalu dalam putusan MK mereka selalu tanya pakai surat, mau tidak mau kan MK menjawab," kata Akil di kantornya, Kamis (30/6). Mantan anggota Komisi II DPR RI ini mejelaskan, dasar prinsipnya isi putusan MK itu tidak bisa dijelaskan dengan surat, tapi karena KPU tidak mengerti maka jawabannya dengan menanyakan maksud amar putusan ke MK. Surat palsu tersebut pun, kata Akil, ketahuan setelah ada pertanyaan mengapa kursi yang seharusnya untuk caleg Gerindra jatuh ke caleg Hanura Dewi Yasin Limpo. "Disitu, MK ngelacak dan didapat surat MK (palsu)," katanya. Akil pun membantah bila sistem administrasi di MK kacau, karena menurutnya sistem administrasi MK sudah baik dan transparan, adapun terkait kasus pemalsuan surat palsu MK itu, Akil menyatakannya itu perbuatan oknum. "Kalau ini kan lahir memang ada penipu. Data putusan MK itu benar adanya. Kita akan selalu transparan," tandas Akil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lain