Komisi I Dukung Langkah Kejari Jemput Paksa

Written By Ambononline.com on Jumat, 10 Juni 2011 | 10.59

Ambon - Komisi I DPRD Kota Ambon mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk mengambil upaya penjemputan paksa terhadap sejumlah warga yang dipanggil guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah pengungsi di Dusun Kate-kate, namun tidak menghadiri panggilan tersebut.

"Kalau ada yang menghalangi untuk penyedikan kasus ini, maka kejari harus jemput paksa, bila perlu libatkan pihak kepolisian," tandas Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Njong Hari Souisa kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (8/6).

Dikatakan, semestinya masyarakat harus menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh kejari, untuk dapat memberikan keterangan tentang kasus ini, sehingga korps adhiyaksa tersebut dapat menindaklanjutinya dengan baik.

"Kalau warga menghalanginya, maka sudah tentu kasus ini akan diam di tempat dan pemanggilan mereka hanya sebatas untuk berikan keterangan dan apa yang dilakukan kejari itu merupakan kewenangannya selaku aparat penegak hukum," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak kejari sudah sesuai dengan prosedur hukum yang. "Untuk itu masyarakat diminta untuk mempunyai itikad baik serta miliki kesadaran, sehingga tidak perlu lagi ada yang namanya tindakan jemput paksa," pintanya.

Dia menghimbau, kepada masyarakat yang ada di dusun tersebut untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu, yang dapat menyebabkan kasus ini tidak dapat berjalan hingga tuntas.

Sebelumnya diberitakan warga pengungsi di Dusun Kate-Kate, Kecamatan Teluk Ambon menantang Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Saiful Anwar yang mengancam akan melakukan upaya paksa terhadap warga setempat, yang dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.

Pernyataan sikap masyarakat Kate-Kate ini disampaikan dalam release yang diterima redaksi Siwalima, Selasa (7/6).

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani 32 perwakilan warga Dusun Kate-Kate tersebut, dijelaskan proses untuk memperoleh warga di dusun ini memperoleh bantuan dilakukan oleh posko penanggulangan pengungsi bersama Dinas Sosial Maluku, dan tahapan terakhir adalah peninjauan titik rumah. Selain itu, juga disertai undian nomor rumah yang pada saat itu disaksikan langsung oleh Gubernur Maluku, KA Ralahalu di Kate Kate tahun 2005. Selain itu, kehadiran tim Kejari Ambon di Kate-Kate bukan untuk menanyakan ketidakhadiran masyarakat yang telah dipanggil dua kali, melainkan mendatangi rumah-rumah warga yang tidak pernah dipanggil oleh Kejari dan menanyakan asal mulanya para pengungsi menempati rumah-rumah di dusun ini, sehingga warga menyarankan agar menanyakan langsung ke posko atau Dinas Sosial.

Mereka juga menegaskan, para RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta agama akan mengambil sikap tegas kepada siapapun yang datang ke Kate-Kate untuk menjemput paksa warga di dusun ini.

Sementara Plh Kajari Ambon, Saiful Anwar yang dikonfirmasi Siwalima menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penjemputan paksa. "Kalau tetap tidak datang. Ya tetap kita akan upaya paksa," katanya. (S-34/S-27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lain