PB HMI Dukung Jaksa Tuntaskan Penyelewengan Anggaran Pilkada

Written By Ambononline.com on Jumat, 01 Juli 2011 | 23.21

Ambon - Berbagai proses dan langkah sesuai hukum yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon hingga saat ini mendapat dukungan penuh dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI).

“Langkah yang telah dilakukan oleh pihak Kejari Ambon hingga saat ini patut kita apresiasi demi penuntasan kasus ini,” kata fungsionaris PB HMI, Hapsa Lumaela kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (30/6).

Kendati demikian, menurutnya, langkah yang telah dilakukan oleh Kejari Ambon hingga saat ini haruslah lebih transparan lagi, sehingga publik juga tak dibuat bingung menyangkut adanya dugaan-dugaan diskriminasi yang terkesan dilakukan dalam upaya penuntasan kasus ini.

“Proses penyitaan barang bukti juga sudah dilakukan, sehingga tentunya dari bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dilakukan itu bisa diketahui siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini dan harus secepatnya diungkapkan dan bukan didiamkan begitu saja,” ujarnya.

Mantan Ketua Umum Badko HMI Maluku-Maluku Utara ini juga menyoroti adanya ketimpangan yang diduga sengaja dilakukan Kejari Ambon guna meloloskan Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama dari kasus yang seharusnya juga dipertanggungjawabkan oleh Kainama tersebut.

“Kami berharap tak ada diskriminasi yang diterapkan dalam penuntasan kasus ini. Olehnya itu, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama sebagai pimpinan institusi yang bermasalah ini juga harus dilakukan. Kainama harus segera dipanggil sehingga tak ada kesan bahwa Kejari Ambon tebang pilih, apalagi sebagai Ketua KPU Kota Ambon, Kainama tidak bisa begitu saja diloloskan dari dugaan penyelewengan anggaran yang disangkakan selama ini terjadi di institusi KPU Kota Ambon tersebut.

Didesak Periksa Kainama

Senada dengan Lumaela, Anggota DPRD Kota Ambon, Ayub Leasa juga mendesak Kejari Ambon untuk memeriksa Kainama terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran Pilkada Kota Ambon.

Kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (30/6), Leasa mengatakan Kainama harus diperiksa sebagai saksi sebab walaupun pengelolaan administrasi keuangan ada pada Sekretaris KPU Kota Ambon tetapi paling tidak seluruh prosesnya juga diketahui.

“Sekretaris maupun staf Sekretariat KPU telah diperiksa sebagai saksi sehingga Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama juga harus diperiksa dengan kapasitas yang sama oleh Kejari. Jangan sampai ada tanggapan miring kepada kejari untuk meloloskan Kainama,” kata Leasa yang juga anggota Komisi II ini.

Dijelaskan bukan hanya memeriksa Kainama, tetapi Kejari yang telah menyita sejumlah dokumen harus dipelajari dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga jika sudah ada indikasi, siapa yang bertanggungjawab maka harus segera diungkap kepada publik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon saat ini sementara berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, guna melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran pada KPU Kota Ambon.

Sebelumnya, setelah menyita ratusan dokumen di Kantor KPU Kota Ambon, penyidik Kejari Ambon Ambon langsung memeriksa lima staf KPU, Jumat (24/6).

Kelima staf KPU Kota Ambon yang diperiksa, masing-masing pejabat pengadaan barang dan jasa merangkap sebagai panitia Decky Noija, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Selvian Mayaut, Carolus Silahoy sekretaris panitia tender, Andarias Tupen anggota panitia tender, Delvin Tomatala selaku staf bagian perjalanan dinas dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program Sekretariat KPU Kota Ambon, Selvian Mayaut telah diperiksa pada Senin (27/6).

Dalam pemeriksaan tersebut, mereka dihujani puluhan pertanyaan oleh jaksa berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pilkada Kota Ambon Tahun 2011.

Sumber tersebut juga mengungkapkan, penyidik maraton melakukan pemeriksaan, hingga penetapan tersangka.

Dokumen-dokumen yang telah disita berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pilkada Kota Ambon Tahun 2011.

Proses penyitaan dokumen dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik yang dikomandai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Ilham Samudra.

Saat mendatangi lembaga penyelenggara pemilu ini, tim penyidik hanya diterima oleh Kasubag Program Evi Mayaut, yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasubag Hukum Roy Silahoy, yang juga selaku Sekretaris Panitia Tender, Yus Lekransi selaku Ketua Panitia Tender dan Bendahara APBN, A. Huwae.

Ketua KPU, Marthinus Kainama dan Sekretaris KPU, Danny Russel tidak berada di tempat dan sementara berada di Jakarta. Kainama sementara berada di Jakarta mengurusi sidang gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan keberadaan Russel di Jakarta, entah untuk urusan apa.

Sejumlah ruangan menjadi sasaran tim penyidik, yaitu ruang program, ruang teknis, ruang hukum, bagian keuangan dan ruang pengadaan barang dan jasa.

Setelah kurang lebih 2,5 jam mencari dokumen-dokumen yang diinginkan, sekitar pukul 14.00 WIT tim penyidik nampak keluar dari Kantor KPU, dengan membawa ratusan dokumen.

Tim penyidik kemudian meninggalkan Kantor KPU, dengan menggunakan mobil Kijang berwarna hijau, bernomor polisi DE 1540 AC serta Kijang Innova berwarna putih, bernomor polisi DE 822 AD.

Kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pilkada Kota Ambon ini telah dinai­kkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan berkasnya telah dilimpahkan ke bagian Pidsus pada Senin (20/6).

Bukti-bukti korupsi dan sejumlah tersangka juga telah dikantongi ke­jaksaan. “Ya dugaan ada mengarah ke pidana korupsi. Calon tersangka, ya ada,” ungkap Plh Kepala Kejari Am­bon, Saiful Anwar kepada Siwa­lima di ruang kerjanya, Senin (20/6).

Kendati begitu, kata Anwar, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. “Cuma kita kan mengarah pada asas praduga tak bersalah sebelum ada ketuk palu di pengadilan,” tandas Anwar.

Walaupun belum menyebutkan jadwal pasti, namun Anwar menga­takan, dengan berkas dilimpahkan ke bagian pidsus, maka proses pe­meriksaan tahap penyidikan sece­patnya dilakukan.

Anwar juga mengungkapkan, se­lama proses penyelidikan sekitar 23 saksi yang diperiksa.

“Sudah 23 orang yang dimintai ke­terangan. Nanti tinggal diper­dalam lagi dengan dokumen dan bukti-bukti yang ada,” terang Anwar.

Dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel sebelumnya telah dilaporkan ke Kejari Ambon oleh pejabat pengadaan barang dan jasa merangkap sebagai panitia, Decky Noija pada 23 Mei lalu.

Noija mengatakan, laporan ter­se­but diajukan dengan tujuan meminta kejaksaan menyelidiki penggunaan anggaran KPU Kota Ambon yang dikelola oleh Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel.

Dijelaskan, dugaan penyele­we­ngan anggaran tersebut diantaranya dana yang berasal dari APBN yang diperuntukkan untuk pengadaan pakaian dinas pegawai KPU Kota Ambon tahun 2010 ternyata tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, begitu juga perjalanan dinas yang diduga dibuat sendiri oleh Sekretaris KPU Kota Ambon sejak bulan September 2010 yang nilainya mencapai Rp 300 juta.

“Bayangkan saja sejak bulan September-Desember 2010 biaya perja­lanan dinas mencapai Rp 300 juta. Semua perbuatan ini merupakan hasil kerjasama antara Sekretaris KPU Kota Ambon dengan Benda­hara, An Huwae karena bendahara yang menyiapkan bukti-bukti pal­su,” jelasnya.

Khusus untuk dana Pilkada Kota Ambon, Noija mengaku, selaku pe­jabat pengadaan barang dan jasa me­rangkap sebagai panitia penga­daan barang dan jasa, dirinya tidak pernah mengetahui logistik Pemilu antara lain, stiker dan leaflet, for­mulir-formulir, bantal coblos, segel KPU, amplop besar, kartu pemilih, surat suara gembok yang nilai ke­seluruhannya mencapai milyaran rupiah,” jelasnya.

Dari seluruh pengadaan tersebut tidak dilakukan tender dan hanya dibuat formalitasnya saja, seperti kartu pemilih dengan dana Rp 1 milyar.

“Pada saat dilakukan rapat Pejabat Pembuat Komitmen, Evi Mayaut menyatakan kartu pemilih dinaikkan harganya atas perintah Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel men­jadi Rp 6.000 dari harga sebe­narnya Rp 5.000. Bayangkan saja dengan jumlah pemilih di Kota Ambon kurang lebih 200 ribu pemilih, maka keuntungan yang didapat su­dah sangat besar dan justru meng­aki­batkan negara dirugi­kan,” ka­tanya.

Selain itu, pengadaan surat suara yang sebelumnya harganya sekitar Rp 4.000 dinaikkan juga menjadi Rp 5.500.

“Saya sudah mempertanyakan hal ini saat rapat tersebut, tetapi Sekre­taris KPU Kota Ambon, Danny Russel mengatakan tidak perlu tahu. Untuk itu saya minta Kejari meng­usut dan memeriksa semua yang terjadi di KPU Kota Ambon yang diduga telah melakukan korupsi,” katanya.

Selain itu, jelas Noija, tidak pernah dilakukan pengadaan gembok, karena masih ada sisa gembok yang digunakan saat Pemilu Presiden lalu namun dibuat seolah-olah dilakukan pengadaan baru.

“Masih banyak juga kejahatan yang dilakukan oleh Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel, di anta­ranya biaya pengangkutan logistik dari gudang Lateri ke Sport Hall-Karang Panjang, yang rasionalnya hanya Rp 200 ribu/trip, namun ke­mudian dinaikkan menjadi Rp 500 ribu/trip. Saat logistik pilkada didis­tribusikan ke desa/kelurahan terjadi ‘mark up’ biaya pengangkutan dari yang semula Rp 500 ribu/trip menjadi Rp 1 juta/trip,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lain