Kejari Dobo Kantongi Tersangka SPPD Fiktif Distanhut Aru

Written By Ambononline.com on Selasa, 27 September 2011 | 09.41

Dobo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo telah meningkatkan kasus dugaan korupsiSurat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2008-2010 bernilai milyaran rupiah di Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Kepulauan Aru ke penyidikan.
Pasalnya, Kejari Dobo telah mengantongi tersangka yang lebih dari satu orang dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan penyidikan untuk selanjutnya nama-nama tersangka tersebut diumumkan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kita sudah tetapkan tersangka dan itu lebih dari satu,” jelas singkat Kepala Kejari Dobo, Hendrik Selilau saat didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rony Sinuhaji kepada Siwalima di ruang kerjanya, Sabtu (24/9).
Dikatakan, penetapan para ter­sangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Dobo yang dilaporkan ke pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk men­dapat persetujuan dan petunjuk.
Kendati sudah kantongi tersang­ka, namun Selilau enggan menyebut­kan tersangka tersebut walaupun insialnya saja, dengan alasan masih dilakukan penyidikan lanjutan.
“Dalam waktu dekat ini kami akan lakukan penyidikan terhadap kasus ini, sehingga untuk sementara inisial dari nama para tersangka jangan dulu, tunggu saja hasil Penyidikan baru di ekspose,” pinta Selilau.
Selilau mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan peran serta Pers yang ada di Bumi Jargaria ini guna mendukung segala kasus yang saat ini ditangani korps adiyaksa ini.
“Untuk mengungkapkan suatu kasus tindak pidana korupsi tidak gampang, sehingga perlu adanya dukungan dan motivasi kejaksaan agar dapat menuntaskannya, karena pada prinsipnya kejaksaan tetap pada komitmen untuk menuntaskan setiap kasus yang ditangani,” terangnya. (S-25)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lain