“Memang ada data yang keliru dan itu dibuat oleh Bappeda Provinsi Maluku. Sedangkan laporan yang ada pada Biro Hukum ini lengkap dengan perincian realisasi anggaran. Jadi ada kekeliruan data terkait dengan yang disampaikan Biro Hukum dengan data yang disampaikan Bappeda lewat LKPJ,” jelas Kepala Biro Hukum Setda Maluku, M. Lopulalan kepada pers, kemarin.
Untuk diketahui, Rahakbauw menuding terjadi korupsi biaya perjalanan dinas di Biro Hukum Setda Provinsi Maluku.
Tudingan Rahakabauw itu didasarkan pada LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2010. Dalam laporan itu, ditemukan satu kali perjalanan dinas untuk tiga orang staf di Biro Hukum sebesar Rp 93.450.000,-.
“Mana mungkin untuk satu kali perjalanan dinas harus menghabiskan anggaran Rp 93.450.000 padahal untuk anggota DPRD saja hanya mendapatkan Rp 8.400.000, ini artinya ada indikasi korupsi yang terjadi pada Biro Hukum ini,” tandas Rahakbauw, kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (31/5).
Perjalanan dinas untuk tiga staf Biro Hukum ini disebutkan untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja aparatur, masing-masing untuk mengikuti Diklat penyusunan peraturan perundang-undangan di Jakarta, mengikuti diklat sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan mengikuti diklat bidang ilegal hukum.
Menurut Lopulalan, output yang disampaikan Bappeda dalam rangka kegiatan pada Biro Hukum dan HAM terkait dengan pendidikan dan pelatihan teknis itu datanya bukan untuk tiga orang, tetapi untuk sembilan orang sesuai perincian yang ada pada laporan kegiatan akhir tahun Biro Hukum dan HAM.
“Itu sudah ditutup buku oleh aparat pemeriksa dalam hal ini Inspektorat Provinsi Maluku. Dan Biro Hukum tidak mempunyai kegiatan yang dibiayai oleh tiga orang tetapi untuk sembilan orang, termasuk biaya kontribusi dan biaya-biaya honor bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang semuanya berjumlah Rp 93.450.000,” jelas Lopulalan.
Ia mengaku dalam lembaran LKPJ Gubernur Maluku tahun 2010, ada kekeliruan yang dibuat Bappeda Provinsi Maluku terhadap realisasi anggaran pada Biro Hukum.
Dalam laporan itu ditemukan satu kali perjalanan dinas untuk tiga orang staf di Biro Hukum sebesar Rp 93.450.000,-.
“Yang seharusnya terdapat sembilan item pendidikan dan pelatihan teknis program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur yang kesemuanya itu nilai anggarannya mencapai Rp 93.450.000,” ungkap Lopulalan.
Kesembilan item yang berhubungan dengan kegiatan Bintek atau praktek tata cara penatausahaan dan penyusunan LPJ, yakni pendidikan dan pelatihan teknis penyusunan perda tentang pembangunan kawasan pedesaan. Kegiatan orientasi nasional perlindungan hukum aparatur daerah dan bintek beracara.
Kegiatan Bintek praktek tata cara pedoman pelaksanaan penggandaan barang dan jasa. Kegiatan Bintek praktek tata cara pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kegiatan pertemuan berkala JDI Hukum Nasional dua kali di Batam. Kegiatan orientasi nasional perlindungan hukum aparatur daerah dan Bintek beracara. Kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis pertanahan tentang hak-hak atas tanah dan penyelesaian sengketa pertanahan.
“Semua kegiatan ini ada yang ikut lebih dari satu orang di mana PAGU anggarannya mencapai Rp 100 juta yang terpakai Rp 93.450.000. Sedangkan sisanya dikembalikan ke kas daerah,” beber Lopulalan.
Lopulalan juga menyesalkan pernyataan Rahakbauw yang menuding ada korupsi di Biro Hukum tanpa dikonfirmasi hal yang sebenarnya. (S5)