Ambon - Tak sedikit orang yang masuk ke balik jeruji besi karena melakukan tindakan kekerasan, dan ternyata hal tersebut tidak membuat masyarakat takut untuk melakukannya.
Jordan Kikilaileti warga Skip, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dan Smarkov Kainama warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, keduanya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan tindakan kekerasan.
Berdasarkan jurnal Kamtibmas Polda Maluku yang berhasil dihimpun Siwalima, Senin (6/6), menyebutkan, tindakan penganiayaan yang dilakukan keduanya terjadi dalam waktu dan hari yang berbeda. Jordan Kikilaileti sendiri dipolisikan oleh Fenina Lekamira (29) yang juga warga Skip.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (3/6) sekitar pukul 12.00 WIT, diduga akibat terjadi perang mulut antara korban dan pelaku. Alhasil, pelaku yang tidak kuat menahan emosinya, kemudian menganiaya korban dengan kepalan tangan hingga mengalami sakit pada bagian kanan kepala dan bengkak pada bagian dada sebelah kanan.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban kemudian memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polres Pulau Ambon dan Pp Lease untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara Kainama sendiri, dipolisikan karena melakukan tindakan penganiayan terhadap Ronald Witer Langkutoy (35), yang juga merupakan warga Kudamati, sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dalam jurnal Kamtibmas Polda Maluku juga menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (5/6) sekitar pukul 15.00 WIT, di mana saat itu rumah korban telah terjadi kehilangan.
Isteri korban kemudian menanyakan seputar kejadian tersebut. Entah apa yang membuat pelaku yang diketahui serumah dengan korban kemudian naik pitam dan mengambil sebuah batu dan melempar rumah korban.
Korban yang melihat hal tersebut, kemudian berusaha untuk melerai kejadian tersebut, sehingga tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, namun niat korban tersebut justru membuatnya harus babak belur, karena pelaku yang tidak puas dengan hanya melempar rumah balik menganiaya korban.
Akibat dari tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami memar pada mata bagian kanan serta rasa sakit pada bagian hidung. Kedua kasus penganiayaan tersebut saat ini sementara ditangani Polres Pulau Ambon dan Pp Lease. (S-30)
Dewan Kehormatan Advokat Indonesia Dilantik
12 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar