Berkas Korupsi Raskin SBB Rampung 80 Persen

Written By Ambononline.com on Kamis, 29 September 2011 | 21.09

Ambon - Pasca penetapan tersangka kasus korupsi Beras Miskin (Raskin) untuk empat kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Piru langsung bekerja cepat dalam merampungkan berkas para tersangka, di mana saat ini sudah mencapai 80 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Piru, Marvie de Queljoe kepada Siwalima lewat telepon selulernya, Rabu (28/9). Ia mengatakan, pemberkasan terhadap kasus korupsi Raskin SBB yang melibatkan empat tersangka itu, pihaknya mengupayakan untuk diselesaikan secepatnya, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Masohi.
“Berkas kasus Raskin sudah hampir selesai. Sudah 80 persen. Kita upayakan secepatnya selesai. Rencana minggu depan siap dilimpahkan ke PN untuk disidangkan,” tandas de Queljoe.
de Queljoe mengungkapkan, Kecabjari Piru kini sementara berupaya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada di SBB. Bahkan, kata de Queljoe selaku Kacabjari Piru, dirinya tidak pernah bersikap tertutup untuk publik.
“Saya berupaya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada di SBB. Dalam mengusut kasus-kasus tersebut, saya tidak mau tertutup dengan public apalagi wartawan. Saya selalu terbuka. Ada media yang menuding saya seperti itu, tetapi itu tidak benar. Saya welcome dengan wartawan. Tidak ada kata tertutup-tutup untuk menangani kasus,” tukasnya.
Korupsi Raskin di empat kecamatan di SBB, sebanyak empat camat dijadikan tersangka Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Piru dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Piru.
Para camat itu, di antaranya Camat Inamoso berinisial KR, Camat Elpaputih LR, Camat Kairatu GM dan Camat Amalatu AW. Kerugian negara yang timbul akibat ulah empat camat di kabupaten julukan Saka Mese Nusa ini ditaksir mencapai Rp 300 juta lebih.
“Kerugian negara mencapai Rp 300 juta rupiah lebih, dimana masing-masing camat itu meraup sekitar 80 juta lebih,” tandas Kacabjari Piru, Marvie de Queljoe kepada Siwalima di Ambon, Minggu (18/9).
Marvie menjelaskan, kerugian negara yang ditemukan tim penyidik itu berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan pihaknya terhadap jumlah beras yang disubsidi pemerintah.
Ternyata penyidik menemukan harga Raskin di pasar tidak sesuai dengan harga Raskin bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, apalagi bagi masyarakat penerima manfaat.
Marvie juga mengungkapkan, walaupun para camat itu sudah ditahan, tapi mereka memiliki itikad baik dan langsung mengembalikan uang negara sebesar Rp 70 juta lebih.
“Sehari setelah penahanan mereka sudah mengembalikan uang negara sebesar Rp 70 juta rupiah lebih,” ujarnya. (S-27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lain