Lagi, Mantan Anggota DPRD Malra Diseret ke Pengadilan

Written By Ambononline.com on Jumat, 10 Juni 2011 | 10.54

Ambon - Juliana Komnaris, Nelson Kadmaer, Paulus Vence Topatubun, Mozes Savsavubun dan Herman Refra mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) periode 1999-2004, kembali diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Latupono ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (8/6).

Para mantan wakil rakyat itu dituduh melakukan korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Malra periode 1999-2004 dengan nilai korupsi masing-masing sebesar Rp
135 juta.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai SHD Sinuraya didampingi hakim anggota Yusrizal dan Betsy Matuankotta. Para terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Udin Betaubun dan Phistos Noija.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, para terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Malra periode 1999-2004 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171 -2378 tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Malra, juga berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 168 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang peresmian pengangkatan susunan keanggotaan antar waktu DPRD Kabupaten Malra yang kesemuanya masing-masing, Adam Rahayaan, H.M Tamher, Steven Topatubun (almarhum), Alexander Wiliam Rahandra, Mozez Savsavubun, Paulus Vence Topatubun, Harry Sarkol, Hironimus Teniwut, Abdulah Muthalib Notanubun, Wilhelmus Barends, Vicktor Savsavubun, Muchin Awad Azis, Musa Buce Kwaitota, Yosep Uli Rahail, Noho Renuat (almarhum), Hironimus Renyut, Tony Karel Retraubun, Samaila Abdul Rahman, Nelson Kadmer, Victor Jacobus Warat, Herman Refra, Petrus Renjaan, Rulan Jufri Betaubun, Johanes Wee, Oscar Thonji Ohoiwutun, Gaunau de Games. Untuk yang pergantian antar waktu (PAW) yakni, Safarudin Vakaubun, Ivo Ratuanak dan Musa Buce Kwaitota. TNI/Polri diantaranya, WE Pattianakotta, Albinus Hurulean, H.Oraplean dan M.R Rahangmetan.

Masing-masing perkara para mantan anggota DPRD Malra periode 1999-2004 itu didakwa dalam dakwaan terpisah. Perbuatan mereka lakukan dengan cara pada 21 Oktober 2002, 1 Juli 2003, 30 September 2003, 22 Oktober 2003, 21 Nopember 2003, 29 Nopember 2003 dan 1 Desember 2003 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Malra, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan itu di mana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malra Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Malra Nomor: 154 Tahun 2002 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek Anggaran APBD dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002, telah ditetapkan Anggaran Asuransi kepada anggota DPRD Malra sebesar Rp 1.410.000.000.- Dalam APBD Kabupaten Malra Tahun Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Malra Nomor 241 tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan proyek APBD tahun anggaran 2003 telah ditetapkan anggaran asuransi anggota DPRD Kabupaten Malra tahun 2003 pada pos anggaran dana asuransi anggota dewan sebesar Rp 4.375.000.000. Dalam tahun anggaran 2002 tersebut, para terdakwa bersama 30 anggota DPRD lainnya menerima dana asuransi yang masing-masing sebesar Rp 135.000.000.-

JPU mengatakan, perbuatan para terdakwa bersama 30 anggota DPRD lainnya, seharusnya menggunakan dana asuransi yang mereka terima didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain PP Nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002. Akibat perbuatan para terdakwa ini negara dirugikan sebesar Rp 5.785.000.000. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan sub sider pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup sidang dan menundanya hingga pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) oleh PH terdakwa. (S-32)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lain