Kejati Maluku Seharusnya Proaktif

Written By Ambononline.com on Rabu, 08 Juni 2011 | 10.35

Ambon - Sampai sekarang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku belum juga melakukan audit terhadap kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pihak BPK beralasan masih menunggu data dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terkait dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi hutan dan lahan tahun 2007-2008 di Dishut Kabupaten SBB.

Menyikapi hal ini, Koordinator Moluccas Democratizations Watch (MDW), M. Ikhsan Tualeka meminta pihak Kejati Maluku seharusnya proaktif. Ia mengatakan, korps adhyaksa itu harus menjadi garda terdepan untuk proses penegakan hukum di Maluku.

"Dengan tidak proaktif seperti ini, kinerja Kejati harus dipertanyakan," ujarnya kepada Siwalima, Senin (6/6).

Menurut Tualeka, ditakutkan kasus tersebut sengaja didiamkan oleh oknum-oknum tertentu di Kejati Maluku, sehingga proses hukum berjalan di tempat.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Sumber Daya Manusia (SDM), Hukum dan Humas, BPK Perwakilan Maluku, Gunawan Firmanto yang dikonfirmasi Siwalima via telepon selulernya, Jumat (3/6), mengaku, hingga kini data yang ditunggu-tunggu BPK itu belum juga diterima, sehingga proses penghitungan ke­ru­gian negara dalam kasus tersebut belum juga dilakukan.

"Oh sampai sekarang belum. Kita masih menunggu. Namun menurut konfirmasi dengan Kejati secara lisan telah disampaikan bahwa akan me­nyerahkan data. Karena sekarang masih sementara disusun," jelas Firmanto singkat.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Abdul Azis yang juga dikon­firmasi Siwalima membenar­kan hal tersebut. "Ekspos telah selesai kemudian kita sudah telaah dan diskusi dengan tim. Setelah dis­kusi antar tim ternyata masih ada ku­rang dan butuh tambahan," ung­kapnya.

Tambahan itu, katanya, karena ma­sih perlu lagi dilakukan pemerik­saan terhadap sejumlah saksi yang ber­kaitan dengan kasus tersebut. "Re­komendasi masih ada empat orang lagi yang harus dimintai kete­rangan dari SBB. Yang tiga orang sudah yaitu mereka yang peng­
adaan ana­kan. Sedangkan yang satunya ang­gota kepolisian yang membeli bibit kelapa akan dimintai keterangan juga dan itu yang belum. Saya tidak mengingat nama satu per satu," urai Asintel.

Asintel menjelaskan, hasil peme­rik­saan tambahan ini akan dilakukan telaah dulu dan jika telah cukup, maka secepatnya akan diserahkan ke BPK guna penghitungan kerugian negara.

"Hasilnya nanti kita telaah dulu kalau cukup baru kita serahkan ke BPK," katanya.
Dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi hutan dan lahan tahun 2007-2008 di Dinas Kehutanan Ka­bu­paten SBB ini, diekspos oleh tim Kejati Maluku di Kantor BPK Per­wakilan Maluku pada Senin (7/2).

Bukti-bukti dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi hutan dan lahan di dinas yang dipimpin Zeth Selanno itu telah dikantongi tim Intelijen. Diantaranya, proyek senilai Rp 1,6 milyar yang dikerjakan di Pulau Kassa itu, ditemukan ada yang diduga fiktif.

Informasi yang diperoleh, dalam proyek rehabilitas hutan dan lahan ini, Dinas Kehutanan SBB melakukan pengadaan 25.600 anakan kelapa, beringin, cemara dan anakan keta­pang.

25.500 anakan ini harus ditanam pada lahan seluas 100 hektar. Namun kenyataan di lapangan, lahan yang ditanami hanya seluas 52 hektar.

Selain itu, jarak penanaman anak­an-anakan tersebut 6 meter. Namun ternyata dilakukan dengan jarak yang sangat dekat, bahkan sebagian dari anakan ini tidak ditanam, tetapi ditumpuk begitu saja.

Kendati amburadul di lapangan, na­mun dalam laporan dinas yang dipim­pin Zeth Selanno ini, proyek tersebut terealisasi 100 persen. Se­lain anakan bermasalah, pengadaan pu­puk juga bermasalah. Pupuk yang diada­kan sebanyak 39 ribu kg, na­mun yang digunakan hanya 6.000 kg.

Proyek rehabilitasi hutan ini juga dikerjakan tidak melalui mekanisme tender, tetapi penunjukkan langsung, sehingga menyalahi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003. Bahkan perusahaan yang menangani proyek rehabilitasi hutan ini, tidak memiliki spesifikasi untuk pengadaan tanaman. (S-32)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lain